Surat Damai Tak Direspon Polres Batu Bara, Maliki Anak Simpang Dolok Lapor Kapoldasu

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 15 September 2023 - 06:40 WIB

40497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | Rafdinal Maliki (34), warga Dusun 2 Simpang Dolok, Kabupaten Batu Bara, membuat laporan pengaduan tertulis ke Kabid Propam dan Kapolda Sumut Irjen Pol Irjen Agung Setya Effendi
Sikap tegas Rafdinal Malik tak lepas dari sikap ‘arogansi” salah seorang Kanit di Satreskrim Polres Batu Bara yang terkesan mempersulit pencabutan perkara laporan terkait utang piutang yang sebelumnya sudah diselesaikan antara terlapor Rafdinal dan pelapor, Ali Muksin Siregar.

Rafdinal menceritakan, sebelumnya ia memiliki utang sebesar Rp75 juta kepada Ali Muksin. Karena tidak dilunasi, maka Ali Muskin, warga Perlanaan, melaporkannya ke Mapolres Batu Bara, dengan LP/B/118/IV/2023/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA. Tak ayal, Rafdinal-pun masuk DPO.

Rafdinal-pun tak mau repot, apalagi istrinya menangis terus menerus. Maka dilakukanlah mediasi yang disaksikan tiga orang sahabat, Senin 11 September 2023. Utang Rp75 juta tersebut dikembalikan dan dibuatlah perjanjian tertulis di atas kertas bermaterai Rp.10.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Berbekal surat perdamaian ini, pelapor Ali Muksin Siregar mengajukan surat permohonan pencabutan laporan serta melampirkan surat perdamaian pengembalian uang ke Polres Batu Bara. Ia berharap, kasus ini dihentikan karena uangnya sudah kembali.

Namun Rafdinal kecewa. Surat permohonan pencabutan perkara dan bukti perdamaian tidak direspon. Kehadiran Ali Muskin didampingi istri Rafdinal untuk menyampaikan keinginannya tidak pernah bertemu dengan salah satu kanit yang menangani perkara dimaksud. “Kanitnya tidak pernah ada di kantor, dan terkesan tidak mau ketemu. Dia bilang kalau perdamaian tidak menghentikan pekara,” kata Rafdinal, dengan nada kecewa.


“Masalah utang ini masalah perdata dan sudah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan baik dan bijaksana disaksikan teman-teman, untuk apa saya dijadikan buronan dalam kasus yang sudah kami selesaikan?” pungkasnya.

Rafdinal merasa aneh dalam kasusnya. “Ada apa dengan Polres Batu Bara? Kalau mau nangkap itu tangkap buronan mantan Kepala BPBD Pemkab Batu Barfa Sakban yang membawa kabur uang Rp7,6 miliar yang sampe sekarang enggak juga berhasil diungkap Polres Batu Bara,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polres Batubara Iptu Arianto Sitorus saat dikonfirmasi wartawan Kamis (14/9/2023) menyebutkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum ada menerima surat pedamaian antara Rafdinal Maliki dan Ali Muksin Siregar dan surat permohonan pencabutan laporan terhadap Rafdinal Maliki.

“Kalau mau konfirmasi itu bapak ke kantorlah pak, karena sama si Maliki hak-haknya sudah kita berikan, sudah kita panggil dia, kitakan pakai surat panggilan pak, kita panggil dua kali, sudah kita tetapkan sebagai tersangka pak, inikan berhadapan dengan hukum, harusnya kan pak koperatiflah beliau,” ujar Kanit.

Ada surat perdamaian itu Pak, gini Pak kalau ada diantar saja surat perdamaian itu ke polres pak,” ujar kanit tersebut

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Hilmar Silalahi SH mengatakan bahwa kasus hutang piutang adalah kasus perdata. Dan jika kedua belah pihak sudah berdamai dan sudah membuat surat pencabutan laporan berarti ,Polisi harus menanggapi hal tersebut. Restorative Jastice harus diutamakan. Polisi harus proaktiv dalam hal ini,” ujar Hilmar Silalahi yang juga Wakil Sekjen KAI Pusat dan Pengacara Prodeo Polda Sumut itu.

Berita Terkait

Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Viral Pemberitaan M Sapxxx Sebagai Pemasok Wanita dan Narkoba ke Lapas Labuhan Ruku , Keluarga Bantah Sebagai Hoax
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton
Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern
Ketua PC IMM Batu Bara Abdillah Aziz Tarigan: Wartelsuspas Bentuk Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan
Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi
Polsek Medang Deras Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Talawi Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Bantuan Sembako Kepada Kaum Dhuafa di Desa Panjang

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB