Kesaksian di PN Singkil Ungkap Fakta Baru, Laporan Dugaan Pencurian 1,5 Ton TBS di Polsek Longkib Kembali Jadi Sorotan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 21:57 WIB

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKIL – Persidangan perkara perdata sengketa tanah antara Mirja Kusuma selaku penggugat melawan Netap Ginting sebagai Tergugat I dan Hepi Bancin sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Singkil kembali menghadirkan fakta-fakta yang menarik perhatian.

Dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, sejumlah keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim justru dinilai membuka fakta baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Longkib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang yang berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026 itu menghadirkan saksi Sahrul Alamsyah. Di hadapan majelis hakim, saksi menerangkan bahwa dirinya melihat aktivitas pemanenan di lahan yang menjadi objek sengketa pada 13 Januari 2026. Menurut keterangannya, pemanenan tersebut dilakukan oleh pihak tergugat.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena, menurut penggugat, peristiwa itu merupakan bagian dari laporan dugaan pencurian hasil panen yang telah dilaporkan ke Polsek Longkib dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

Sahrul Alamsyah juga mengaku telah mengenal Mirja Kusuma sejak tahun 2023 ketika dirinya bekerja di lahan yang berbatasan langsung dengan lahan yang dikelola penggugat. Ia menyebut konflik baru muncul setelah para tergugat memasuki area tersebut pada awal tahun 2026 hingga akhirnya berkembang menjadi sengketa yang kini diperiksa di Pengadilan Negeri Singkil.

Menurut penggugat, keterangan tersebut memperlihatkan bahwa penguasaan dan pengelolaan lahan telah berlangsung sebelum munculnya klaim dari pihak tergugat.

Fakta lain muncul dari kesaksian Sultan Abdul Rani. Di hadapan majelis hakim, saksi mengakui pernah memanen buah sawit di lahan yang dikelola penggugat pada 14 Februari 2026.

Yang menjadi perhatian, saksi menyatakan tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi untuk memperoleh “uang rokok”, tanpa adanya perintah maupun izin dari para tergugat ataupun dari penggugat.

Pengakuan itu semakin menjadi sorotan ketika pihak Tergugat I, Netap Ginting, turut mempertanyakan kepada saksi mengenai tidak adanya izin maupun perintah dalam melakukan aktivitas panen tersebut. Jawaban saksi yang tetap menyatakan bertindak atas kemauan sendiri kemudian menjadi bagian dari fakta yang dicatat dalam persidangan.

Bagi pihak penggugat, kesaksian tersebut dinilai menguatkan laporan dugaan pencurian hasil panen yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polsek Longkib.

Sebelumnya, warga Kampong Lae Saga, Mirja Kusuma, telah membuat laporan polisi atas dugaan pencurian sekitar 1,5 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Barang bukti hasil panen tersebut disebut telah diamankan dalam proses penanganan perkara di Polsek Longkib.

Melalui kuasa hukumnya, pelapor berharap proses penyelidikan atas laporan dugaan pencurian tersebut dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Rangkaian kesaksian dalam perkara perdata tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan laporan pidana yang masih berjalan, karena beberapa saksi mengakui adanya aktivitas pemanenan di lahan yang menjadi objek sengketa.

Meski demikian, persidangan belum berakhir. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menghadirkan empat saksi tambahan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026.

Majelis hakim juga berharap saksi yang dihadirkan berikutnya merupakan pihak yang benar-benar mengetahui secara langsung asal-usul penguasaan lahan maupun pihak yang pernah memberikan kuasa kepada para tergugat.

Hingga perkara perdata maupun proses pidana tersebut memperoleh putusan atau penyelesaian yang berkekuatan hukum tetap, seluruh keterangan saksi, dalil para pihak, bantahan, maupun dugaan yang muncul dalam persidangan tetap merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh aparat penegak hukum dan majelis hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*).

Berita Terkait

Pascabencana, Bupati Aceh Singkil Serukan Kerja Cepat, Data Akurat dan Anggaran Tepat Monev
H. Suwan Dinilai Layak Jadi Sekda Aceh Singkil, Pengalaman Memimpin Sejumlah OPD Jadi Nilai Kuat
H.Safriadi Oyon.SH Berpeluang Pimpin Kembali Partai Berlambang Pohon Beringin
Jelang Musda, Tokoh ALA Dorong Oyon Pimpin Golkar Aceh Singkil: Saatnya Peremajaan
Pemerintah Aceh Singkil | Selamat HUT RI Ke – 81 Tahun 2026
Dari Kuta Batu, Andri Sinaga Ajak Masyarakat Desa Kobarkan Semangat Merah Putih
H. Wartono SH ,Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Dari Partai Gerindra, Mari Bersama Kita Kibarkan Bendera Merah Putih dan Semangat Juang Menyukseskan Hut ke 81
PT. Socfindo Bantah Isu Penggelapan CSR Kambing di Desa Lae Butar: Informasi Itu Hoaks dan Tidak Berdasar

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:31 WIB

Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus

Jumat, 4 September 2026 - 14:19 WIB

Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura

Jumat, 4 September 2026 - 14:05 WIB

Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba

Jumat, 4 September 2026 - 14:01 WIB

Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng

Jumat, 4 September 2026 - 13:54 WIB

Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Jumat, 4 September 2026 - 13:49 WIB

*Hadiri Penutupan KKNT FH UNA, Bupati Baharuddin Tekankan Pentingnya Kesadaran Hukum dan Generasi Muda Produktif*

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

*Bupati Batu Bara Dorong Penguatan Satu Data Indonesia untuk Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran*

Jumat, 4 September 2026 - 13:20 WIB

Minibus dan Sepeda Motor Tertemper KA Sri Lelawangsa di Binjai,Dua Orang Luka Ringan

Berita Terbaru