Catut Nama dan Poto Pejabat Tinggi Batu Bara Untuk Pemenangan Capres Ternyata Hoax

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 14 Januari 2024 - 23:33 WIB

40268 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baru Bara – Terkait vidio tiktok viral menayangkan isi rekaman suara sejumlah oknum yang mengkondisikan suara pemilih di tingkat desa se – Kab. Batu Bara heboh dikalangan masyarakat, Soalnya isu yang di bangun guna menjatuhkanmu imej salah satu paslon capres dari nomor urut tertentu.

Tak tanggung tanggung pelaku konten yang menyebarkan isi rekaman suara pengkondisian suara kepada salah satu paslon dengan mencatut nama dan poto para petinggi pejabat di Batu Bara yakni Dandim 0208, Kajari Batu Bara, Kapolres Batu Bara serta Pj Bupati Batu Bara dan hal tersebut sontak membuat heboh.

Dalam isi rekaman suara yang di viralkan melalui media dunia maya menjadi topik hangat sehingga kalangan masyarakat ingin mengetahui kebenaran dari isi rekaman sejumlah oknum yang sedang membicarakan untuk mengkondisikan pemenangan kepada salah satu paslon Capres 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari isi rekaman yang di viralkan tersebut diduga dari perbincangan sejumlah oknum Kepala Desa di Kab. Batu Bara yang dinilai sangat tidak Etis menggunakan dana desa atas perintah Pejabat tinggi di Batu Bara itu untuk pemenangan salah satu paslon capres dari nomor urut 02 dan hal ini dapat merusak nama paslon capres tersebut.

Ketika di konfirmasi Pj Bupati Batu Bara Nizahmul SE, MM, Minggu (14/1/2024) yang mana nama dan poto nya di catut oleh orang tak dikenal (OTK) sipembuat konten mengatakan kepada media ini bahwa berita yang ditayangkan dimedia tiktok tersebut, “Hoax Pak.” Ucap Pj Bupati Batu Bara Nizahmul tegas

Lebih lanjut Pj Bupati Batu Bara Nizahmul SE, MM mengatakan bahwa dirinya sedang menyelidiki isi konten yang diunggah oleh OTK tersebut, ” Kita susun dulu data dukung sumber² lain ya pak. Tandasnya

Dari isi rekaman suara yang di viralkan diduga ada mufakat jahat sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, sebab dari pembicaran yang belum tentu benar untuk diasumsi publik apa lagi dengan mencatut sejumlah nama dan poto pejabat tinggi Forkopimda Batu Bara hanya settingan “Playing victim” tujuan politik praktis dengan menghalalkan segala cara.

Perlu diketahui bahwa Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

(Kasat)

Berita Terkait

Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Viral Pemberitaan M Sapxxx Sebagai Pemasok Wanita dan Narkoba ke Lapas Labuhan Ruku , Keluarga Bantah Sebagai Hoax
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton
Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern
Ketua PC IMM Batu Bara Abdillah Aziz Tarigan: Wartelsuspas Bentuk Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan
Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi
Polsek Medang Deras Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Talawi Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Bantuan Sembako Kepada Kaum Dhuafa di Desa Panjang

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:44 WIB

DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:58 WIB

Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:25 WIB

Publik bertanya-tanya sampai dimana proses pelaporan LSM Teropong terkait penimbunan tanah pertanian produktif .

Berita Terbaru