Demi Integritas Dewan Pers, PWI Dilarang Adakan UKW & Numpang Ngantor

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 22:28 WIB

40445 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongbarat.co. Ada apa dengan Organisasi Profesi Jurnalis tertua di indonesia yang disebut PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Hingga Dewan Pers melarang organisasi profesi ini melaksanakan UKW bahkan sampai tak memperbolehkan PWI berkantor di Dewan Pers.

Dewan Pers melarang Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dipecat Dewan Kehormatan PWI, untuk berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jakarta.

Keputusan Dewan Pers melarang Hendry Bangun dari Kantor PWI Pusat itu diambil dalam Rapat Pleno Dewan Pers, Minggu (29/9/2024), terkait perselisihan internal di tubuh PWI yang berakibat terjadinya dualisme kepemimpinan di PWI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendry Bangun sebelumnya diberhentikan penuh atas keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli lalu.

Hendry Bangun yang diduga terjerat skandal korupsi atau cash back uang bantuan BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), disebut terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Bahkan dianggap melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD) serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI secara berulang.

Lucunya lagi, sampai hari ini, Hendry Bangun menentang pemecatan oleh DK PWI dan bersikeras untuk tetap berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4.

Sementara itu, kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada 18 Agustus 2024 sudah terbentuk dengan terpilihnya Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umumnya.

Dari persoalan kekisruhan inilah, akhirnya Dewan Pers melalui rapat pleno tanggal 29 September 2024 memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruangan di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang bersengketa di kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia tersebut.

“Dewan Pers memutuskan agar penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih Nomor 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak, sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dikutip dari surat resmi Dewan Pers, Senin (30/9/2024).

Dijelaskan Dewan Pers lagi tetkait UKW, PWI tidak dapat untuk melaksanakan uji kompetensi secara mandiri maupun difasilitasi dari Dewan Pers.

Persoalan Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati serta menunjuk nama yang mewakili organisasi PWI.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.//@Antoni Tinendung.

Berita Terkait

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:59 WIB

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru