Demi Integritas Dewan Pers, PWI Dilarang Adakan UKW & Numpang Ngantor

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 22:28 WIB

40459 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongbarat.co. Ada apa dengan Organisasi Profesi Jurnalis tertua di indonesia yang disebut PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Hingga Dewan Pers melarang organisasi profesi ini melaksanakan UKW bahkan sampai tak memperbolehkan PWI berkantor di Dewan Pers.

Dewan Pers melarang Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dipecat Dewan Kehormatan PWI, untuk berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jakarta.

Keputusan Dewan Pers melarang Hendry Bangun dari Kantor PWI Pusat itu diambil dalam Rapat Pleno Dewan Pers, Minggu (29/9/2024), terkait perselisihan internal di tubuh PWI yang berakibat terjadinya dualisme kepemimpinan di PWI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendry Bangun sebelumnya diberhentikan penuh atas keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli lalu.

Hendry Bangun yang diduga terjerat skandal korupsi atau cash back uang bantuan BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), disebut terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Bahkan dianggap melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD) serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI secara berulang.

Lucunya lagi, sampai hari ini, Hendry Bangun menentang pemecatan oleh DK PWI dan bersikeras untuk tetap berkantor di Gedung Dewan Pers Lantai 4.

Sementara itu, kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada 18 Agustus 2024 sudah terbentuk dengan terpilihnya Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umumnya.

Dari persoalan kekisruhan inilah, akhirnya Dewan Pers melalui rapat pleno tanggal 29 September 2024 memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruangan di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang bersengketa di kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia tersebut.

“Dewan Pers memutuskan agar penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers Lantai 4, Jalan Kebon Sirih Nomor 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak, sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” demikian disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dikutip dari surat resmi Dewan Pers, Senin (30/9/2024).

Dijelaskan Dewan Pers lagi tetkait UKW, PWI tidak dapat untuk melaksanakan uji kompetensi secara mandiri maupun difasilitasi dari Dewan Pers.

Persoalan Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati serta menunjuk nama yang mewakili organisasi PWI.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.//@Antoni Tinendung.

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:10 WIB

Polsek Lima Puluh Gelar Patroli Malam & Pemantauan Stok BBM: Pasokan Terjamin, Situasi Aman dan Kondusif

Selasa, 8 September 2026 - 14:50 WIB

*Bupati Baharuddin Dorong Optimalisasi PAD untuk Percepat Pembangunan Batu Bara*

Selasa, 8 September 2026 - 12:51 WIB

SMAN 7 Medan Juara III Bola Tangan Putri, Kepsek Suyono Kita Tingkatkan Prestasi Tahun Depan

Selasa, 8 September 2026 - 12:46 WIB

SMAN 7 Medan Juara III Bola Tangan Putri, Kepsek Suyono Kita Tingkatkan Prestasi Tahun Depan

Selasa, 8 September 2026 - 08:29 WIB

Kapolres Batu Bara Berikan Penghargaan kepada 28 Personel Berprestasi

Selasa, 8 September 2026 - 07:54 WIB

Puskesmas Bukit Lawang dan Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Pasien Kritis di Sampe Raya

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:35 WIB