Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 2,4 Miliar: Kejaksaan Negeri Subulussalam Terkesan Lamban Bertindak

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 01:31 WIB

40656 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, | Dugaan korupsi dana desa senilai Rp 2,4 miliar di Kota Subulussalam hingga kini belum mendapatkan atensi utama dari Kejaksaan Negeri setempat. Laporan dari masyarakat dan LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) yang telah lama disampaikan, ke kejaksaan dengan tembusan Ke Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap kejanggalan dalam pelaksanaan pelatihan warga desa yang diduga sarat mark-up.

Kejanggalan Pelaksanaan Pelatihan:

– Peserta Tidak Relevan: Daftar peserta pelatihan tidak hanya melibatkan warga desa, tetapi juga kepala desa (20 orang), Oknum BPK(Badan Permusyawaratan kampong) , oknum wartawan online(mengatasnamakan warga) , dan warga desa yang tidak relepan di bidang UKM kelistrikan atau pertukangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Materi Pelatihan Tidak Jelas: Relevansi dan manfaat materi pelatihan dipertanyakan, dan hasil pelatihan belum terlihat nyata.

– Proses Tidak Transparan: Pelatihan tidak melalui musyawarah desa (musdes) atau musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang), menurut Drs. Hawari, Koordinator Kota Tenaga Ahli Pendamping Desa Kota Subulussalam. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Subulussalam juga mengaku tidak mengetahui pelatihan ini.

– Aktivitas Mencurigakan: Sejumlah kepala desa tertangkap basah menghabiskan waktu di klub malam selama pelatihan.


Dugaan Mark-up Anggaran:

Berdasarkan data yang dikumpulkan, total biaya yang diklaim mencapai Rp 1.191.100.000, sementara anggaran yang digunakan Rp 2.400.000.000. Ini menunjukkan dugaan mark-up sekitar Rp 1.208.900.000. Rincian dugaan mark-up meliputi:

– Uang saku & transportasi: Rp 147.600.000

– Uang kamar: Rp 20.500.000

– Peralatan pelatihan: Rp 984.000.000

– Honor instruktur: Rp 14.000.000

– Keuntungan penyelenggara: Rp 100.000.000

– Biaya tak terduga: Rp 25.000.000

Kejaksaan Negeri Terkesan Lamban:

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, SH, menyatakan baru hanya melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Inspektorat, “namun pihak inspektorat saja belum ada tindakan lebih lanjut.” Ujar Supardi, SH. Hal senada disampaikan PLT Tipidsus Kejaksaan Negeri Subulussalam, I.K Daulai, SH yang mengatakan belum ada upaya panggilan paksa atau pembentukan tim investigasi. Kemudian alasan lain karena masih tahun berjalan. Kalo sudah kasus berjalan ada tiga penetapan suratnya untuk pembentukan tim Investigasi, Sidik dan lidik. Ujar Plt Kepala Seksi Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Subulussalam tersebut, Jumat (02/05/2925).

API Desak Kejari Bertindak Tegas:

Ketua API Kota Subulussalam, Adi Subandi yang juga Relawan Prabowo Aceh mendesak Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk segera menangani kasus ini. Ia juga turut menyoroti dugaan program titipan dana desa tahun 2025 lainnya disinyalir senilai sekitar Rp 6 miliar dan meminta Kejati Aceh untuk mengambil alih kasus ini. API juga meminta penelusuran mendalam terhadap dugaan kecipratan keterlibatan oknum pihak Kejaksaan dalam program titipan dana desa sebelumnya melalui mengatasnamakan oknum dari seksi Datun. Inspektorat Kota Subulussalam hingga saat ini masih bungkam.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Kota Subulussalam ini menuntut tindakan tegas dan cepat dari pihak berwenang. Keengganan Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk segera bertindak menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum di daerah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa harus menjadi prioritas utama untuk mencegah kerugian negara dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Untuk itu kami Aliansi Peduli Indonesia akan terus memantau kasus ini dan bila lambat penanganan di Kajari kami akan laporkan ke Kajati atau kalau perlu ke Kajagung. Tutup Pimpinan Aliansi Peduli Indonesia itu. /tim inv.

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru