Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 2,4 Miliar: Kejaksaan Negeri Subulussalam Terkesan Lamban Bertindak

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 01:31 WIB

40664 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, | Dugaan korupsi dana desa senilai Rp 2,4 miliar di Kota Subulussalam hingga kini belum mendapatkan atensi utama dari Kejaksaan Negeri setempat. Laporan dari masyarakat dan LSM Aliansi Peduli Indonesia (API) yang telah lama disampaikan, ke kejaksaan dengan tembusan Ke Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap kejanggalan dalam pelaksanaan pelatihan warga desa yang diduga sarat mark-up.

Kejanggalan Pelaksanaan Pelatihan:

– Peserta Tidak Relevan: Daftar peserta pelatihan tidak hanya melibatkan warga desa, tetapi juga kepala desa (20 orang), Oknum BPK(Badan Permusyawaratan kampong) , oknum wartawan online(mengatasnamakan warga) , dan warga desa yang tidak relepan di bidang UKM kelistrikan atau pertukangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Materi Pelatihan Tidak Jelas: Relevansi dan manfaat materi pelatihan dipertanyakan, dan hasil pelatihan belum terlihat nyata.

– Proses Tidak Transparan: Pelatihan tidak melalui musyawarah desa (musdes) atau musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang), menurut Drs. Hawari, Koordinator Kota Tenaga Ahli Pendamping Desa Kota Subulussalam. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Subulussalam juga mengaku tidak mengetahui pelatihan ini.

– Aktivitas Mencurigakan: Sejumlah kepala desa tertangkap basah menghabiskan waktu di klub malam selama pelatihan.


Dugaan Mark-up Anggaran:

Berdasarkan data yang dikumpulkan, total biaya yang diklaim mencapai Rp 1.191.100.000, sementara anggaran yang digunakan Rp 2.400.000.000. Ini menunjukkan dugaan mark-up sekitar Rp 1.208.900.000. Rincian dugaan mark-up meliputi:

– Uang saku & transportasi: Rp 147.600.000

– Uang kamar: Rp 20.500.000

– Peralatan pelatihan: Rp 984.000.000

– Honor instruktur: Rp 14.000.000

– Keuntungan penyelenggara: Rp 100.000.000

– Biaya tak terduga: Rp 25.000.000

Kejaksaan Negeri Terkesan Lamban:

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, SH, menyatakan baru hanya melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Inspektorat, “namun pihak inspektorat saja belum ada tindakan lebih lanjut.” Ujar Supardi, SH. Hal senada disampaikan PLT Tipidsus Kejaksaan Negeri Subulussalam, I.K Daulai, SH yang mengatakan belum ada upaya panggilan paksa atau pembentukan tim investigasi. Kemudian alasan lain karena masih tahun berjalan. Kalo sudah kasus berjalan ada tiga penetapan suratnya untuk pembentukan tim Investigasi, Sidik dan lidik. Ujar Plt Kepala Seksi Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Subulussalam tersebut, Jumat (02/05/2925).

API Desak Kejari Bertindak Tegas:

Ketua API Kota Subulussalam, Adi Subandi yang juga Relawan Prabowo Aceh mendesak Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk segera menangani kasus ini. Ia juga turut menyoroti dugaan program titipan dana desa tahun 2025 lainnya disinyalir senilai sekitar Rp 6 miliar dan meminta Kejati Aceh untuk mengambil alih kasus ini. API juga meminta penelusuran mendalam terhadap dugaan kecipratan keterlibatan oknum pihak Kejaksaan dalam program titipan dana desa sebelumnya melalui mengatasnamakan oknum dari seksi Datun. Inspektorat Kota Subulussalam hingga saat ini masih bungkam.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Kota Subulussalam ini menuntut tindakan tegas dan cepat dari pihak berwenang. Keengganan Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk segera bertindak menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum di daerah tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa harus menjadi prioritas utama untuk mencegah kerugian negara dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Untuk itu kami Aliansi Peduli Indonesia akan terus memantau kasus ini dan bila lambat penanganan di Kajari kami akan laporkan ke Kajati atau kalau perlu ke Kajagung. Tutup Pimpinan Aliansi Peduli Indonesia itu. /tim inv.

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:39 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru