Dugaan Mark-Up Pembangunan Polindes di Desa Sikodon-Kodon, Dana Ratusan Juta Menguap di Balik Dinding Polindes yang Tak Sempurna

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:59 WIB

401,007 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH KARO,TEROPONG BARAT — Pembangunan Gedung Pos Pelayanan Terpadu (Polindes) di Desa Sikodon-Kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menuai sorotan tajam dari warga. Proyek yang menyedot anggaran hingga Rp 345.430.000 itu diduga kuat terjadi mark-up alias penggelembungan harga. Nilai proyek yang fantastis tidak sebanding dengan hasil bangunan yang dinilai warga biasa-biasa saja, bahkan tampak tidak selesai dengan baik.

Bangunan dengan ukuran hanya sekitar enam meter lebar dan sembilan meter panjang itu, menurut penuturan warga, berdiri di atas lahan bekas bangunan polindes lama. “Kalau biayanya sampai tiga ratus juta lebih, bangunan ini seharusnya terlihat mewah dan kokoh. Tapi kenyataannya justru sebaliknya. Tidak jauh beda dengan bangunan masyarakat biasa,” ujar Simanjorang, warga setempat, dengan nada heran saat ditemui di desa, Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga lainnya pun mempertanyakan rasionalitas biaya pembangunan tersebut. Jika dihitung berdasarkan luasan bangunan, maka setiap meter persegi menghabiskan biaya sekitar Rp 6,4 juta. “Polindes sederhana biasanya cukup dua sampai tiga juta per meter. Ini bisa sampai dua kali lipatnya, bahkan bagian luar pun masih ada yang belum diplester. Di mana letak kemewahannya?” ucap warga lain yang enggan disebut namanya.

Tak hanya soal biaya, warga juga menyoroti fungsi dari bangunan itu sendiri. Pasalnya, keberadaan gedung yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat justru tampak sia-sia. Petugas kesehatan yang bertugas di polindes itu jarang terlihat hadir. “Kalau bangunannya saja sudah merugikan, petugasnya pun tidak maksimal, apa gunanya semua ini? Hanya mubazir,” ujar salah seorang ibu rumah tangga dengan wajah kesal.

Di tengah derasnya sorotan warga, Kepala Desa Sikodon-Kodon, Hotnida Sinaga, memilih bungkam. Pesan yang dikirimkan wartawan melalui WhatsApp tidak dijawab, seolah menghindar dari tanggung jawab atas pembangunan yang kini menuai banyak tanda tanya. Padahal, sebagai pemegang tanggung jawab penggunaan Dana Desa, transparansi dan akuntabilitas publik menjadi kewajiban yang tidak bisa dinegosiasikan.

Sementara itu, Camat Kecamatan Merek, Bartolomeus Barus, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari yang sama, hanya menjawab singkat. “Sebentar saya lihat dulu SPJ-nya,” katanya. Tidak ada pernyataan tegas untuk menindaklanjuti dugaan yang telah ramai dibicarakan masyarakat. Reaksi yang lamban dan normatif ini menambah kecurigaan bahwa pengawasan internal pemerintah terhadap realisasi pembangunan di desa sangat lemah.

Jika mengacu pada regulasi, dugaan mark-up dalam proyek Dana Desa jelas melanggar sejumlah ketentuan. Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, dapat dikenakan pidana. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengharuskan pemerintah desa melaksanakan kegiatan pembangunan secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Aparat Penegak Hukum (APH) sudah seharusnya turun tangan menyelidiki aliran anggaran proyek ini. Dengan nilai ratusan juta rupiah dari keuangan negara yang digunakan, tidak bisa dibiarkan proyek-proyek berlabel pelayanan publik berubah menjadi ajang pemborosan dan penyelewengan. Pelibatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Inspektorat juga mutlak dilakukan.

Kasus ini menjadi potret suram pengelolaan Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Jika dugaan ini benar adanya, maka pembangunan Polindes di Desa Sikodon-Kodon adalah simbol kegagalan integritas dan pengawasan — proyek setengah hati dengan biaya penuh, fasilitas publik dengan manfaat yang minim, dan kepemimpinan desa yang tak transparan. Di tengah masyarakat yang kian kritis dan melek anggaran, praktik semacam ini bukan hanya bentuk penyimpangan, tetapi pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan keadilan sosial. (Dates Sinuraya).

Berita Terkait

Lia Hambali Buka Suara Soal Foto yang Viral di Air Panas Doulu, Tegaskan Tidak Terlibat dan Tolak Dikaitkan dengan Dugaan Pungutan
Binkom Kodim 0205/TK: Antusiasme Tinggi Masyarakat Wujudkan Keamanan dan Ketertiban
Diduga Politik Beras, Oknum C Disebut Manipulasi Tanda Tangan Warga Doulu
Sinergi Kejari Karo dan Media Makin Kuat, Kajari Tegaskan Pers Mitra Penting
Pengedar Sabu Dibekuk Tim Gabungan Intel Kodim 0205/TK, Korem 023/KS dah Intel Kodam I / BB, Perang Terhadap Narkotika Digencarkan di Karo
Wakil Bupati Langkat Tiorita Pelajari Strategi UHC di BPJS Kesehatan Kabanjahe
Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian, S.H Percayakan Boy Evin Sitepu, S.S Sebagai Ketua DPD II PKN Karo: Sebuah Langkah Maju Bagi Organisasi Pemuda
Rendi Siagian Percayakan Boy Evin Sitepu Sebagai Ketua DPD II PKN Kabupaten Karo

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB