TANAH KARO,TEROPONG BARAT — Pembangunan Gedung Pos Pelayanan Terpadu (Polindes) di Desa Sikodon-Kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menuai sorotan tajam dari warga. Proyek yang menyedot anggaran hingga Rp 345.430.000 itu diduga kuat terjadi mark-up alias penggelembungan harga. Nilai proyek yang fantastis tidak sebanding dengan hasil bangunan yang dinilai warga biasa-biasa saja, bahkan tampak tidak selesai dengan baik.
Bangunan dengan ukuran hanya sekitar enam meter lebar dan sembilan meter panjang itu, menurut penuturan warga, berdiri di atas lahan bekas bangunan polindes lama. “Kalau biayanya sampai tiga ratus juta lebih, bangunan ini seharusnya terlihat mewah dan kokoh. Tapi kenyataannya justru sebaliknya. Tidak jauh beda dengan bangunan masyarakat biasa,” ujar Simanjorang, warga setempat, dengan nada heran saat ditemui di desa, Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga lainnya pun mempertanyakan rasionalitas biaya pembangunan tersebut. Jika dihitung berdasarkan luasan bangunan, maka setiap meter persegi menghabiskan biaya sekitar Rp 6,4 juta. “Polindes sederhana biasanya cukup dua sampai tiga juta per meter. Ini bisa sampai dua kali lipatnya, bahkan bagian luar pun masih ada yang belum diplester. Di mana letak kemewahannya?” ucap warga lain yang enggan disebut namanya.
Tak hanya soal biaya, warga juga menyoroti fungsi dari bangunan itu sendiri. Pasalnya, keberadaan gedung yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat justru tampak sia-sia. Petugas kesehatan yang bertugas di polindes itu jarang terlihat hadir. “Kalau bangunannya saja sudah merugikan, petugasnya pun tidak maksimal, apa gunanya semua ini? Hanya mubazir,” ujar salah seorang ibu rumah tangga dengan wajah kesal.
Di tengah derasnya sorotan warga, Kepala Desa Sikodon-Kodon, Hotnida Sinaga, memilih bungkam. Pesan yang dikirimkan wartawan melalui WhatsApp tidak dijawab, seolah menghindar dari tanggung jawab atas pembangunan yang kini menuai banyak tanda tanya. Padahal, sebagai pemegang tanggung jawab penggunaan Dana Desa, transparansi dan akuntabilitas publik menjadi kewajiban yang tidak bisa dinegosiasikan.
Sementara itu, Camat Kecamatan Merek, Bartolomeus Barus, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari yang sama, hanya menjawab singkat. “Sebentar saya lihat dulu SPJ-nya,” katanya. Tidak ada pernyataan tegas untuk menindaklanjuti dugaan yang telah ramai dibicarakan masyarakat. Reaksi yang lamban dan normatif ini menambah kecurigaan bahwa pengawasan internal pemerintah terhadap realisasi pembangunan di desa sangat lemah.
Jika mengacu pada regulasi, dugaan mark-up dalam proyek Dana Desa jelas melanggar sejumlah ketentuan. Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, dapat dikenakan pidana. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengharuskan pemerintah desa melaksanakan kegiatan pembangunan secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Aparat Penegak Hukum (APH) sudah seharusnya turun tangan menyelidiki aliran anggaran proyek ini. Dengan nilai ratusan juta rupiah dari keuangan negara yang digunakan, tidak bisa dibiarkan proyek-proyek berlabel pelayanan publik berubah menjadi ajang pemborosan dan penyelewengan. Pelibatan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Inspektorat juga mutlak dilakukan.
Kasus ini menjadi potret suram pengelolaan Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Jika dugaan ini benar adanya, maka pembangunan Polindes di Desa Sikodon-Kodon adalah simbol kegagalan integritas dan pengawasan — proyek setengah hati dengan biaya penuh, fasilitas publik dengan manfaat yang minim, dan kepemimpinan desa yang tak transparan. Di tengah masyarakat yang kian kritis dan melek anggaran, praktik semacam ini bukan hanya bentuk penyimpangan, tetapi pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan keadilan sosial. (Dates Sinuraya).

















































