Kota Subulussalam, teropongbarat.co. Bayangan Hari Raya Idul Fitri yang sebentar lagi tiba tak membawa kabar gembira bagi perangkat desa di Kota Subulussalam. Gaji mereka, yang seharusnya cair 10 bulan lalu, hingga kini masih tertunda. Janji Pemkot Subulussalam untuk membayarkan gaji sebelum Lebaran pun pupus karena terkendala regulasi.
Keterlambatan ini berawal dari pengesahan APBK Subulussalam TA 2025 yang molor. Akibatnya, tak hanya perangkat desa, tenaga honorer, dan program pemerintahan lain yang menggunakan APBK juga terdampak. Kondisi ini membuat Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Subulussalam, Hamdansyah SE, harus berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Aceh untuk mencari solusi hukum atas kendala pencairan dana desa.
“Pencairan dana desa berbenturan dengan regulasi, sehingga belum bisa direalisasikan,” jelas Hamdansyah pada Rabu (26/3). Ia berharap Biro Hukum Provinsi Aceh segera memberikan solusi sebelum masa kerja dinas berakhir dan libur panjang dimulai. Tekanan waktu semakin terasa, mengingat hanya tersisa satu hari kerja sebelum libur panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nasib perangkat desa yang telah menunggu selama 10 bulan ini menjadi sorotan. Ketidakpastian pembayaran gaji menjelang Lebaran tentu menimbulkan kecemasan dan kesulitan ekonomi bagi mereka. Semoga Pemkot Subulussalam segera menemukan solusi yang tepat dan adil bagi perangkat desanya // @Anton Tin.

















































