Kejari Karo Tetapkan Tahanan Kota untuk Kades dan Kadus Barung Kersap, Wilter Sinuraya SH Apresiasi Kinerja Penegak Hukum

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:23 WIB

40200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat, Kabanjahe – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, resmi memasuki tahap baru dalam proses penegakan hukum. Pada Senin, 1 Desember 2025, Polres Tanah Karo secara resmi melimpahkan berkas perkara dan para tersangka pelaku kejahatan ke Kejaksaan Negeri Karo. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, yang berarti proses penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah TPA, selaku Kepala Desa Barung Kersap, dan BAP selaku Kepala Dusun setempat. Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Karo tidak melakukan penahanan di rumah tahanan, melainkan menetapkan keduanya sebagai tahanan kota. Penetapan tahanan kota ini memungkinkan para tersangka tetap berada di wilayah hukum tertentu selama proses hukum berjalan, namun dengan berbagai pembatasan dan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap dalam dokumen laporan APBDes Tahun Anggaran 2023. Dugaan tindak pidana ini terjadi pada bulan Juli 2023 dan dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan karena tanda tangan mereka dicatut tanpa sepengetahuan dalam dokumen resmi negara. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Karo, Gus Irawan Marbun, SH, langkah-langkah hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Sementara itu, Wilter Sinuraya, SH, selaku Penasehat Hukum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo yang juga menjadi kuasa hukum pelapor, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Karo dan penyidik Polres Tanah Karo. Ia menilai bahwa langkah hukum yang telah ditempuh sudah berada di jalur yang tepat dan patut didukung demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Berkas perkara sudah P21, para tersangka oknum Kades dan Kadus Desa Barung Kersap sudah ditetapkan statusnya sebagai tahanan kota oleh Kejari Karo. Kami selaku tim penasehat hukum dari pihak pelapor mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo dan pihak penyidik Polres Tanah Karo,” ujar Wilter kepada wartawan saat dimintai tanggapannya.

Lebih lanjut, Wilter juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Tindak pidana tersebut menurutnya mencoreng etika dan integritas penyelenggaraan pemerintah desa, serta merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang menggantungkan harapan pada pengelolaan anggaran desa yang bersih dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Wilter berharap kejaksaan dapat segera melimpahkan berkas perkara ke hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe agar sidang perdana dapat segera dijadwalkan. Ia menambahkan bahwa dengan dilaksanakannya proses persidangan secepatnya, jaksa penuntut umum juga harus segera mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Karo mengenai status hukum yang telah diberikan kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan persoalan yang masih kerap terjadi di pemerintahan desa, yakni kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Kejaksaan Negeri Karo dan Polres Tanah Karo pun dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan proses persidangan yang bersih, adil, dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus pembelajaran penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Karo dan daerah lainnya di Indonesia.

(Dates Sinuraya)

Berita Terkait

Polsek Pancur Batu Diminta Periksa dan Tangkap Mamak Maling Pelaku dan Penyebar Vidio Fitnah Pemerasan 250 Juta
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung 
Kepala Desa Barung Kersap Di Non Aktifkan Bupati Karo,Di Duga Terjerat Hukum. 
Pemkab Karo Laksanakan Penataan Tempat berjualan/Lapak di Kawasan Pusat Pasar Berastagi. Liputan 1 net,Kab Karo
Menuju Jeruk Karo Mendunia, Pemkab Karo Bahas Hilirisasi Berbasis Smart Cold Storage
PPI Karo Bekali Ratusan Pelajar kelas X Hadapi Seleksi Paskibraka Nasional, Dibuka Kesbangpol Kab Karo.
Tower Telkomsel Berdiri di Desa Nangbelawan Diduga Tanpa Izin yang Jelas
Maha Sendi Milala Resmi Pimpin KORMI Kabupaten Karo Periode 2026–2030 Hasil Muskab di Berastagi

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Senin, 20 April 2026 - 00:10 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 19 April 2026 - 19:44 WIB

Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi

Berita Terbaru

NASIONAL

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 17:25 WIB