KIP Kota Subulussalam Tetap Konsisten, Hukum Adalah Panglima Tertinggi di Negeri Ini

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 04:55 WIB

40292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editoral TB (04/10/24).|

“Maju tak gentar, membela yang benar” Demikian kesan Komisioner Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam. Tahapan demi tahapan Pilkada Subulussalam telah dilaluinya. Sejumlah pihak “bagaikan kebakaran jenggot” atas kuatnya pendirian keputusan KIP Kota Subulussalam yang dinilai berbagai pihak Kontraversial tersebut.

Mahasiswa asal Kota Subulussalam di Jakarta dan Banda Aceh juga telah melaporkan kinerja KIP Subulussalam yang menuding KIP Subulussalam kurang Profesional, terkesan tidak independen dan banyak lagi tudingan-tudingan pihak lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan Kini Selain KIP, Panwaslih, juga dilaporkan YARA dalam laporannya. Tak main-main 5 (lima) Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam terkait Surat Keputusan KIP Nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024, dilaporkannya ke DKPP.

Padahal, Pidato Asmiadi, SKM Ketua Komisi Independen Pemilu Kota Subulussalam saat diadakannya deklarasi damai, secara jelas dan terang, menyampaikan bahwa lembaga KIP Kota Subulussalam hanya taat dan patuh pada Panglima Tertinggi yaitu HUKUM. .

Asmiadi pun memastikan semua produk yang dikeluarkan KIP Kota Subulussalam memiliki landasan hukum. Semua orang bebas mengujinya.

Disampaikannya, tanggung jawab pelaksanaan pilkada bukan hanya KPU/KIP, karena tanpa ada sokongan atau dukungan, saran dan kritik dari pihak lain, Pilkada tidak akan sukses.

“Dengan dukungan semua pihak sehingga citra baik pada tahapan berjalan pilkada dengan damai, secara administrasi bagus dan pelaksanaan sukses,” Jelas Asmiadi saat memberi penyampaiannya di Deklarasi Pilkada Damai waktu itu. //A.tin.**

Berita Terkait

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:59 WIB

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru