Mungkin KIP Subulussalam, Tak Bersalah di Penetapan LAST Minute Goal Pilkada

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:31 WIB

40207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan: Anton Tinendung LSM Suara Putra Aceh
Frasa “Orang Aceh”: Antara Keadilan, Identitas, dan Tafsir yang Menggugah Sidang DKPP
Banda Aceh. Sebuah kilas balik Pilkada kota Subulussalam yang membelah makna keadilan dalam tinta dan aturan.

Tidak ada gading yang tak retak. Barangkali hanya sepucuk surat dengan lampiran yang menyinggung tafsir identitas yang memulai semuanya. KIP Aceh mengirim surat kepada KIP Subulussalam, dan dari sana, frasa sederhana namun tajam memecah kesunyian jelang Pilkada 2024: “Orang Aceh.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, di hadapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang baru saja Rabu (30/4/2025), di Banda Aceh, frasa itu kembali menjadi pusat perdebatan dalam dua Perkara Etik Nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 dan 304-PKE-DKPP/XII/2024 yang menyeret nama KIP Subulussalam yang sempat menggugurkan pasangan Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal dari bursa calon kepala daerah.

Para pengadu—Muslim Ayub, M. Z. A. Ridho Bancin, M. Safrijal, serta Muhammad Haekal Saniarjuna—mempertanyakan keputusan KIP Subulussalam yang menolak pencalonan Affan-Irwan. Dalihnya dinilai kabur: bukan orang Aceh. Sebuah klaim yang dianggap tak berdasar, apalagi mengingat Affan Alfian adalah Wakil Walikota Subulussalam periode 2009–2014 dan peserta pilkada sebelumnya.

Namun dalam diam, para teradu, Ketua dan anggota KIP Subulussalam, menyimpan alasan yang tak sederhana. Tercatat 47 tanggapan masyarakat yang mempertanyakan keabsahan identitas Affan Alfian sebagai orang Aceh. Sidikalang, Sumatera Utara, tertulis sebagai tempat lahir sang calon. KIP Subulussalam tidak gegabah: mereka berkonsultasi ke KIP Aceh, melayangkan surat klarifikasi, dan memberikan ruang pembuktian.

Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi, menyampaikan, “Kami tidak menolak secara sewenang-wenang. Kami hanya menjalankan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang mensyaratkan bahwa calon kepala daerah haruslah orang Aceh. Ketika ada keraguan, kami bertindak sesuai prosedur.”

Namun di sinilah simpul masalah bersemayam: tidak ada definisi rigid mengenai “orang Aceh.” Qanun hanya memuat istilahnya tanpa tafsir eksplisit. Maka, keputusan KIP Subulussalam pada akhirnya bukan hanya teknis, tapi juga interpretatif. Bukan mustahil mereka menjunjung kehati-hatian demi menjaga marwah hukum lokal UUPA dan Qanun Aceh.

Seorang filsuf pernah berkata, “Hukum itu tidak selalu benar, tetapi ia perlu ditegakkan agar ketertiban dijaga.” Maka kita bertanya: benarkah KIP Subulussalam bersalah bila bertindak atas dasar keraguan yang bersumber dari masyarakat, lalu dikonsultasikan, diklarifikasi, dan didokumentasikan? Ataukah mereka justru menjalankan prinsip kehati-hatian dalam semangat transparansi?

Sidang DKPP ini bukan sekadar perkara administratif atau etik. Ia adalah cermin dari pertarungan antara teks dan konteks, aturan dan akal sehat, keadilan prosedural dan keadilan substantif. Bahwa mungkin KIP Subulussalam tak sempurna, tetapi tidak serta merta bersalah.

Mereka tidak membungkam hak politik, mereka mencari pijakan di antara tafsir hukum yang abu-abu. Dan bila sebuah khilaf terjadi, bukankah kita diajarkan untuk melihat niat dan proses, bukan sekadar hasil?

Akhirnya, putusan DKPP akan menjadi pelita: apakah aturan harus dibaca apa adanya, atau dengan jiwa yang memahami esensi Aceh itu sendiri. Dan barangkali, dalam ruang-ruang sidang itulah, makna “orang Aceh” akan menemukan bentuknya—tidak dalam kata, tetapi dalam keadilan yang berani menafsirkan manusia seutuhnya.#@

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:39 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru