Pj Walikota Subulussalam Rekomendasi Komisioner Baitul Mal Terkait Masukan dari LSM

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 16:58 WIB

40231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Azhari, S.Ag. M.S.I Penjabat(Pj) Walikota Subulussalam menanggapi masukan dan Kritik dari LSM Suara Putra Aceh menjelaskan terkait peran Pj Walikota dalam mekanisme Rekruitmen Komisioner Baitul Mall Kota Subulussalam. Berdasarkan aturan yang jelas. UJI KOMPETENSI yang dilakukan Tim Pansel, 15 Orang nama disampaikan ke Walikota dijelaskan harus semua memiliki kompetensi. Kepala daerah hanya diberi wewenang untuk memilih 8 nama untuk disampaikan kepada DPRK, selanjutnya DPRK melakukan UJI Kelayakan untuk menentukan 5 Orang Komisioner dan tiga orang untuk Cadangan menjadi Komisioner Baitul Mal. (18/08/2024).

“Kalau kita lihat aturan dan mekanisme berdasarkan Qanun Nomor 3 tahun 2021 tantang Baitul Mal. Uji kompetensi dilakukan oleh tim pansel yang kemudian 15 nama yang disampaikan tim ponsel kepada Kepala Daerah harus semua memenuhi persyaratan kompetensi dan Kepala Daerah diberikan kewenangan untuk memilih 8 nama untuk sampaikan ke DPRK. Selanjutnya DPRK Subulussalam melakukan uji kelayakan dan kepatuhan terhadap 8 nama untuk menentukan 5 orang komisioner dan 3 orang candangan, jadi siapapun nanti yang akan diputuskan oleh lembaga DPRK, Pemko siap menindaklanjuti mengingat lembaga Baitul Mal itu adalah lembaga yang sangat penting dalam mendorong kelancaran kegiatan Baitul Mal pada masa mendatang” Ujar Penjabat Walikota Subulussalam terkait masukan dan Kritik dari LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam. //Wayang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:10 WIB

Polsek Lima Puluh Gelar Patroli Malam & Pemantauan Stok BBM: Pasokan Terjamin, Situasi Aman dan Kondusif

Selasa, 8 September 2026 - 14:50 WIB

*Bupati Baharuddin Dorong Optimalisasi PAD untuk Percepat Pembangunan Batu Bara*

Selasa, 8 September 2026 - 12:51 WIB

SMAN 7 Medan Juara III Bola Tangan Putri, Kepsek Suyono Kita Tingkatkan Prestasi Tahun Depan

Selasa, 8 September 2026 - 12:46 WIB

SMAN 7 Medan Juara III Bola Tangan Putri, Kepsek Suyono Kita Tingkatkan Prestasi Tahun Depan

Selasa, 8 September 2026 - 08:29 WIB

Kapolres Batu Bara Berikan Penghargaan kepada 28 Personel Berprestasi

Selasa, 8 September 2026 - 07:54 WIB

Puskesmas Bukit Lawang dan Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Pasien Kritis di Sampe Raya

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:35 WIB