PT Laot Bangko Diduga Caplok Lahan Transmigrasi dan Hutan di Subulussalam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:38 WIB

40186 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padahal penentuan tapal batas sudah ditetapkan sebelumnya antara warga dan PT

Penanggalan, teropongbarat.co. PT Laot Bangko kembali menjadi sorotan setelah terungkap dugaan pencaplokan lahan transmigrasi dan hutan di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Dugaan ini muncul setelah investigasi media menemukan bukti perluasan perkebunan sawit perusahaan tersebut melebihi Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.

Tanah (R) transmigrasi yang diduga dicaplok PT Laot Bangko dengan cara membangun Paret Gajah dengan lebr 5×3 meter

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan temuan di lapangan dan peta aktual, PT Laot Bangko diduga telah mengklaim lahan transmigrasi seluas 22 hektar sebagai lahan Divisi I. Padahal, penetapan lahan transmigrasi telah diatur berdasarkan Inpres pada lahan SKPC. Lebih mengejutkan lagi, perusahaan diduga memindahkan patok batas Taman Hutan Raya (Tahura) sejauh 150 meter untuk memperluas areal perkebunan sawitnya. Investigasi juga menemukan pembangunan “Paret Gajah” di Kampung Penuntungan, yang berada di luar area HGU PT Laot Bangko.

Pt Laot Bangko membuat Paret tidak di lahan HGU.

LSM Suara Putra Aceh, melalui Anton Tinendung, mengecam keras tindakan PT Laot Bangko. Anton mendesak Pemerintah Kota Subulussalam di bawah kepemimpinan Walikota Haji Rasit Bancin untuk segera menyelesaikan konflik lahan ini. Kekecewaan warga, kata Anton, telah mencapai puncaknya karena sejumlah lahan milik masyarakat tani dan adat terancam pembangunan “Paret Gajah”.


Pertanyaan besar kini muncul: siapa yang bertanggung jawab atas penetapan HGU PT Laot Bangko? Bagaimana interaksi perusahaan dengan plasma Laot Bangko, dan di mana lahan plasma untuk tiga kelompok tani di Kecamatan Penanggalan? Mana bagi hasil antara PT dengan Plasmanya? Investigasi mendalam menunjukkan PT Laot Bangko memperluas arealnya secara invasif, tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat.

Pemaretan PT Laot bangko HGU bukan terdata di Luasan HGU. Tapi SHM tertentu…

Masyarakat dan aktivis berharap Walikota Subulussalam dapat membatasi ruang gerak PT Laot Bangko dan mencegah intimidasi terhadap masyarakat adat dan tani. Mereka juga menuntut transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan perkebunan sawit, khususnya dalam proses pengukuran lahan HGU dan perpanjangan HGU PT Laot Bangko. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan perusahaan ini semakin meningkat karena minimnya sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat. Perlu adanya investigasi menyeluruh dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat di Kota Subulussalam.@Tim Inv**

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru