PT. Laot Bangko Diduga ZALIMI dan Bohongi Masyarakat Subulussalam Terkait Lahan Plasma

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 2 April 2025 - 22:34 WIB

40708 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh – Dugaan praktik curang mengemuka terkait pengelolaan lahan plasma oleh PT. Laot Bangko di Subulussalam, Aceh. Beberapa Ketua Koperasi Plasma dari tiga desa di Kecamatan Penanggalan mengaku tak mengetahui keberadaan lahan plasma mereka, bahkan sejak berdirinya koperasi pada tahun 2020. Mereka juga tak pernah menerima informasi perkembangan pembangunan lahan plasma, termasuk pembagian hasil. Kondisi ini membuat mereka tak mampu menyampaikan Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam Rapat Anggota Tahunan.

Ketidakjelasan ini semakin mencurigakan karena Permentan No. 26 Tahun 2007 mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kebun plasma minimal 20% dari total luas lahan mereka. Aturan ini berlaku bagi perkebunan yang beroperasi setelah 2007, dan tetap berlaku bagi perkebunan dengan HGU yang lebih lama melalui CSR. Namun, pola pembangunan plasma PT. Laot Bangko – apakah hibah, kredit, atau bagi hasil – sampai saat ini masih menjadi misteri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Perkebunan Distanbunkan Kota Subulussalam, Andriansyah, menyatakan PT. Laot Bangko masih dalam proses merealisasikan plasma, atau bahkan menyebutnya sebagai “permainan rezim terdahulu”. Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya manipulasi.

Ironisnya, PT. Laot Bangko telah mengantongi sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) pada Oktober 2023. Sertifikat ini menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap standar keberlanjutan, termasuk pembangunan plasma. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Ada dugaan tim penilai ISPO hanya mengandalkan dokumen tanpa verifikasi lapangan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Putra Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Subulussalam untuk menghentikan aktivitas PT. Laot Bangko yang dianggap inkonstitusional. Mereka menuding perusahaan melakukan manipulasi data penerima plasma dan luasan HGU. Manajer Kebun PT. Laot Bangko, Asnadi, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media.

Ketidakjelasan nasib lahan plasma ini telah berlangsung selama lima tahun. Pemerintah Kota Subulussalam di bawah kepemimpinan Wali Kota yang baru dilantik diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan perkebunan dalam menjalankan kewajiban sosial dan lingkungannya.//Arifin Rao-Tim Inv TB.

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru