PT. Laot Bangko Diduga ZALIMI dan Bohongi Masyarakat Subulussalam Terkait Lahan Plasma

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 2 April 2025 - 22:34 WIB

40714 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Aceh – Dugaan praktik curang mengemuka terkait pengelolaan lahan plasma oleh PT. Laot Bangko di Subulussalam, Aceh. Beberapa Ketua Koperasi Plasma dari tiga desa di Kecamatan Penanggalan mengaku tak mengetahui keberadaan lahan plasma mereka, bahkan sejak berdirinya koperasi pada tahun 2020. Mereka juga tak pernah menerima informasi perkembangan pembangunan lahan plasma, termasuk pembagian hasil. Kondisi ini membuat mereka tak mampu menyampaikan Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam Rapat Anggota Tahunan.

Ketidakjelasan ini semakin mencurigakan karena Permentan No. 26 Tahun 2007 mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kebun plasma minimal 20% dari total luas lahan mereka. Aturan ini berlaku bagi perkebunan yang beroperasi setelah 2007, dan tetap berlaku bagi perkebunan dengan HGU yang lebih lama melalui CSR. Namun, pola pembangunan plasma PT. Laot Bangko – apakah hibah, kredit, atau bagi hasil – sampai saat ini masih menjadi misteri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Perkebunan Distanbunkan Kota Subulussalam, Andriansyah, menyatakan PT. Laot Bangko masih dalam proses merealisasikan plasma, atau bahkan menyebutnya sebagai “permainan rezim terdahulu”. Pernyataan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya manipulasi.

Ironisnya, PT. Laot Bangko telah mengantongi sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) pada Oktober 2023. Sertifikat ini menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap standar keberlanjutan, termasuk pembangunan plasma. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Ada dugaan tim penilai ISPO hanya mengandalkan dokumen tanpa verifikasi lapangan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Putra Aceh mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Subulussalam untuk menghentikan aktivitas PT. Laot Bangko yang dianggap inkonstitusional. Mereka menuding perusahaan melakukan manipulasi data penerima plasma dan luasan HGU. Manajer Kebun PT. Laot Bangko, Asnadi, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media.

Ketidakjelasan nasib lahan plasma ini telah berlangsung selama lima tahun. Pemerintah Kota Subulussalam di bawah kepemimpinan Wali Kota yang baru dilantik diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan perkebunan dalam menjalankan kewajiban sosial dan lingkungannya.//Arifin Rao-Tim Inv TB.

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:39 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru