PT MSB2 Bantah Limbah dari Pihaknya, Pemko Subulussalam Didesak Bertindak Tegas

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:28 WIB

40290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, Polemik dugaan pencemaran lingkungan oleh PT MSB2 kian memanas. Dalam Musyawarah Forkopimda Kota Subulussalam yang digelar 9 Mei 2025 di ruang rapat Wali Kota, muncul dua isu krusial: dugaan pencemaran sungai oleh limbah pabrik dan ketidaklengkapan dokumen perizinan operasional perusahaan sawit raksasa tersebut.(10/05/2025)

Anehnya Humas PT MSB2, Agustizar, menampik keras tudingan. Ia menegaskan, “Untuk apa langsung memvonis limbah MSB2? Bisa saja ada masyarakat yang meracun, kita belum tahu.” Agustizar menyarankan agar dilakukan uji laboratorium untuk memastikan penyebab kematian massal ikan di Sungai perioritas warga nelayan itu.(sumber serambi)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal saat rapat Pemko Subulussalam dan Forkopimdanya (09/05) Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu dan Asisten I Kota Subulussalam, Lidin Padang, menyindir keras, “Apabila Pemko Subulussalam masih memiliki harga diri sebagai pemerintah yang sah, seharusnya kegiatan operasional PT MSB2 dihentikan. Dokumen perizinan mereka sangat naif.”

Lidin Padang Kepala Dinas Perijinan satu pintu Kota Subulussalam menjelaskan usai rapat Forkopimda bahwa “Kewajiban PMKS tersebut tersebar pada beberapa SKPK. Seperti, bagian pendapatan, Distanbun bidang plasma, Bappeda bidang CSR, Disnakertrans bidang ketenagakerjaan dan Sertipikasi Mesin lainnya. Sementara DlHK tentang lingkungan UKL atau Amdal dan kewajiban kolam limbah. Dari Dinas PU tentang FKKPR. Dinas perijinan ijin OP dan PBG Ijin Timbun BBM, UKM bagian tera Ulang Timbangan. Sementara Dinas perhubungan Ijin Angkutan dan kelas Jalan, serta merta ijin lainnya.

Senada dengan itu, DLHK Kota Subulussalam mengakui belum terpenuhinya izin lingkungan PT MSB2, namun tidak memberikan sikap tegas terhadap perusahaan yang beroperasi di Kampong Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat tersebut.

Tekanan publik terus menguat. Sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh adat (kemukiman) menuding limbah pabrik PT MSB2 sebagai penyebab utama matinya ikan dan rusaknya ekosistem sungai. Namun hingga kini, perusahaan bersikeras tidak bertanggung jawab.

Keterangan mengenai kelengkapan izin pun dianggap tidak transparan. Ketika diminta menunjukkan dokumen legal, Agustizar hanya menjawab singkat, “Masih dalam pengurusan.”

Kini, sorotan tertuju pada Pemko dan Forkopimda: Apakah mereka berani menghadapi raksasa industri yang diduga melanggar aturan, atau justru tunduk dalam diam? Masyarakat menantikan langkah konkret, bukan sekadar rapat dan wacana.

Kasus ini menjadi cermin urgensi reformasi pengawasan lingkungan dan ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran hukum. Akankah Subulussalam memilih keberpihakan pada lingkungan atau terus terperangkap dalam kepentingan korporasi?(*)Anton Tin

Berita Terkait

Analisa Dampak Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan di Subulussalam
PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan
Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin
PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib
Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan
Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:03 WIB

Menyemai Harapan di Puncak Puthuk Sempu: Komnas PPLH Jawa Timur Perkuat Komitmen Pelestarian Alam di Hari Lingkungan Hidup Sedunia  

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:39 WIB

VIRAL DI MEDIA SOSIAL IWO INDONESIA DAN PLT BUPATI BEKASI DIKABARKAN BERDAMAI SOAL APA?

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:46 WIB

NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:05 WIB

LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:45 WIB

PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:56 WIB

USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

Berita Terbaru