Putra Daerah Kota Subulussalam Yang Terjolimi Kasus Pembayaran Double di Dinas Pertanian

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2024 - 01:46 WIB

40484 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam,teropongbarat.co. ironis memang. Nasib Saifullah Hanif Putra Daerah Kota Subulussalam yang saat ini dituduh, bahkan telah ditetapkan berstatus terdakwa kasus korupsi pembayaran double di dinas pertanian Kota Subulussalam tahun 2019. Dalam keterangannya adanya ketidakprofesionalan Jaksa hingga memberi ruang ketidak-adilan dirasakan Saifullah Hanif.

Dalam keterangan Saifullah Hanif menjelaskan sejumlah fakta fakta di persidangan atas kejanggalan kasus yang dituduhkan pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam pada Saifullah Hanif. (15/12/2024). Dalam keterangannya.

Klarifikasi/keterangan sesuai fakta persidangan atas kasus pembayaran double di dinas pertanian tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapat saya sampaikan kepada media sebagai berikut :

  1. Saya sudah cukup dikorbankan dalam Kedholiman ini. Dapat saya sampaikan kepada seluruh masyarakat kota Subulussalam bahwa saya bukan pelaku korupsi melainkan saya korban atas kedholiman pihak pihak lain. Banyak kejanggalan dalam kasus ini dimana jaksa sedang mempertontonkan kedholiman dimana pihak lain yang berbuat tapi selamat dalam kasus ini.
  2. Saya tidak mengetahui, menyuruh bahkan menikmati uang hasil korupsi ini. Dalam tuntutan jaksa saja tidak ada 1 (satu) Rupiah pun uang mengalir kepada saya namun bisanya saya dituntut 7 tahun. Ini sangat dholim. Dan begitu juga dalam putusan hakim PN tidak ada uang kerugian sama saya 1 Rupiah pun.
  3. Tuntutan jaksa kepada saya sangat dholim dan saya ditumbalkan/dikorbankan. Saya tidak mengetahui proses pencairan double ini dan saya ketahui 6 bulan kemudian atas laporan ferry ardiansyah kemudian saya memanggil bendahara pertanian Indra Supriadi untuk klarifikasi (ada rekaman dan transkrip percakapan). Saya sebagai admin sistem dituduh menghapus SP2D CV. Azka Aldric di sistem kemudian baru bisa dibuat SP2D CV. Akom. Padahal dalam bukti rekaman jelas saudara Bendahara Indra Supriadi meminta kepada saudari Fitri Tanjung untuk menghapus SP2D dengan kalimat “kak tolong hapus SP2D ini”. Dalam rekaman juga saudara bendahara Indra Supriadi mengakui menghapus SPP/SPM Azka Aldric kemudian merubahnya kembali ke CV Akom.
  4. Fakta persidangan uang mengalir kepada 6 orang lain dan 2 orang diantaranya juga menerima handphone dari saudara Agam sebagaimana tertuang dalam pledoi saya bahkan dalam pertimbangan putusan hakim juga disebutkan bahwa Darmawansyah dan kawan kawannya yang menikmati uang haram tersebut
  5. Fakta persidangan oleh majelis hakim 3 (tiga) kali menyebut terhadap saudara bendahara Indra Supriadi. Ketika saudara Agus selaku PPTK bersaksi majelis hakim mengatakan saudara bendahara indikasi ini. Ketika saudara bendahara Indra Supriadi menjadi saksi langsung Majelis Hakim mengatakan saudara bisa tersangka dan terakhir kata majelis hakim kami bisa tetapkan saudara Tersangka. Majelis hakim berkata kepada saudara Bendahara Indra Supriadi kalau saudaa tidak melakukan ini kan tidak ada kasus ini, tidak ada terdakwa ini. Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan saudara bendahara Indra Supriadi di setiap sidang. Saudara Bendahara Indra Supriadi sudah mengakui dia yang memproses dokumen SPP/SPM dan menandatanganinya ke CV Azka Aldric. Tapi kita lihat sampai detik ini saudara Bendahara Indra Supriadi aman aman saja. Ada apa dengan jaksa Subulussalam?
  6. Tuntutan jaksa kepada saya merupakan dendam karena tidak puas mereka terhadap kasus yang pertama. Kasus pertama juga saya dikorbankan/didholimi. Tidak ada uang kerugian negara sama saya 1(satu) Rupiah pun. Pada Kasus lama saya ditumbalkan, dikorbankan karena mantan Kajari Subulussalam Muhammad Alinafiah Saragih menjalin hubungan dengan istri Saya Rahmayani Sari Munthe yang sempat VIRAL dikalangan masyarakat Subulussalam pada saat itu. Bahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mana untuk kerugian keuangan negara sejumlah Rp.229.676.365,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa termasuk ke dalam golongan kerugian negara paling ringan dengan tingkat kesalahan kecil.
  7. Majelis hakim pengadilan negeri banda aceh akhirnya memvonis sy 1 tahun penjara. Kita tidak perlu heran lagi dengan hukum dunia ini. Yang benar disalahkan dan yang salah di benarkan. Melalui seluruh masyarakat kota Subulussalam dan seluruh insan pers/media sy menaruh harapan besar untuk mencapai keadilan ini. Terakhir kepada Allah SWT lah sy berserah diri.

Terimakasih,Terdakwa.Saifullah hanif.

 

Penasehat hukum terdakwa

Muhammad Ishaq(sumber). //Anton Tinendung*”

 

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 21:53 WIB

Aktivis Nasional : Putusan Pengadilan Jadi Bukti Budi Arie Bersih dan Tidak Terbukti Terlibat Judol

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Pengamat: Stop Framing Budi Arie, Jangan Bangun Tuduhan Tanpa Dasar Putusan Pengadilan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:29 WIB

BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:35 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Imbauan Panglima TNI: Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Narasi yang Belum Terverifikasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:39 WIB

Halaqah di MPR RI,PW IKAPETE Sumut Suarakan Dukungan Gus Kikin Caketum PBNU

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:09 WIB

AMP2K Madina Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Penindakan Tegas PETI di Lingga Bayu dan Batang Natal

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Plt Bupati Langkat Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir ke Menteri Dalam Negeri

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:35 WIB