Kota Subulussalam Aceh l Geger! Program pelatihan perangkat desa Kota Subulussalam yang akan digelar di Medan, Sumatera Utara, menuai kecaman keras dari Relawan Prabowo Aceh. Dengan anggaran fantastis mencapai Rp 2,4 miliar, pelatihan pertukangan dan kelistrikan selama lima hari empat malam di Hotel Radisson Internasional Medan ini dinilai sebagai pemborosan dan berpotensi korupsi.
Adi Subandi, Sekretaris Relawan Prabowo Aceh, mengungkapkan kekecewaannya. “Presiden Prabowo selalu menekankan efisiensi anggaran. Kenapa pelatihan ini harus sampai ke Medan, sementara Aceh memiliki banyak hotel, banyak tenaga ahli, Ini sangat mencurigakan!” tegas Adi. Ia pun mempertanyakan peran Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) yang diduga ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan ini.
Lebih mengejutkan lagi, penyelenggara pelatihan, Global Edukasi Prospek (GenPro), baru berdiri pada tahun 2024. Surat undangan bernomor 003/GenPro/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025, menunjukkan biaya pelatihan yang sangat tinggi: Rp 30 juta per desa, dengan rincian Rp 15 juta untuk pelatihan pertukangan dan Rp 15 juta untuk pelatihan kelistrikan. Total 164 peserta dari 82 desa akan mengikuti pelatihan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Sikelang, Ismail Anak Ampun, mengakui telah menerima undangan dan telah mentransfer dana tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ia berharap pelatihan ini bermanfaat bagi desanya. Namun, harapan tersebut berbanding terbalik dengan kecurigaan akan adanya penyelewengan dana desa yang sistematis.
Relawan Prabowo Aceh pun tak tinggal diam. Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari Partai Gerindra Kota Subulussalam untuk mengawal penggunaan anggaran dana desa. Adi Subandi menambahkan, “Jangan hanya menumpang nama partai, tapi tidak berbuat apa-apa! Kami juga meminta Wakil Gubernur Aceh yang juga Ketua DPW Gerindra untuk turun tangan!”
Relawan Prabowo Aceh dengan tegas meminta agar Walikota Subulussalam membatalkan program pelatihan ini dan melakukan investigasi menyeluruh. Dana desa, menurut mereka, harus digunakan untuk kemakmuran desa dan bebas dari intervensi pihak manapun. APH dan camat diminta untuk tidak mengintervensi penggunaan dana desa. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.//Tim inv. **

















































