Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2024 - 07:28 WIB

40416 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dugaan kasus pemerasan yang melibatkan 32 oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap ratusan penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP) memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui tim kuasa hukumnya, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan para oknum tersebut adalah tindak pidana murni yang harus diproses hukum secara tegas.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, melalui Koordinator Divisi Hukum PPWI, Dolfie Rompas, S.H., M.H., bersama anggota Divkum, Ujang Kosasih, S.H., dan Alfan Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap aturan hukum oleh aparat penegak hukum. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik bangsa Indonesia di mata dunia,” ujar Rompas.

Pasal Pemerasan Harus Diterapkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPWI mendesak agar para pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. “Kasus ini tidak bisa ditoleransi. Dengan nominal kerugian yang mencapai Rp32 miliar dan korban yang mencapai 400 orang, ini adalah kejahatan luar biasa,” tambah Alfan Sari.

Sebagai pembanding, PPWI menyoroti kasus kriminalisasi terhadap wartawan Muhammad Indra di Lampung Timur dan Rosmely di Indragiri Hilir. Kedua kasus ini menunjukkan disparitas perlakuan hukum yang sangat mencolok. Indra dihukum 1 tahun penjara atas kerugian Rp2,8 juta, sementara Rosmely sempat dikurung selama 15 hari meskipun kerugiannya hanya Rp3 juta. Kedua kasus tersebut, menurut PPWI, merupakan bentuk kriminalisasi, bukan tindak pidana murni.

Perbandingan Kasus: Aparat vs Warga Sipil

PPWI menyoroti ironi dalam perlakuan hukum terhadap wartawan dibandingkan dengan oknum aparat. Dalam kasus Indra dan Rosmely, para korban yang mengaku-aku diperas adalah individu yang sebenarnya terlibat dalam kejahatan yang dilaporkan oleh wartawan. Sebaliknya, dalam kasus pemerasan DWP, adalah warga baik-baik yang hadir ke Indonesia dengan tujuan yang baik, tidak terlibat sama sekali dalam tindak kejahatan.

“Oleh karena itu, sebagai aparat penegak hukum, para polisi itu harus dihukum dua kali lebih berat daripada masyarakat biasa yang melanggar hukum. Mereka tahu persis bahwa tindakan mereka melanggar hukum, namun tetap melakukannya,” ujar Ujang Kosasih.

Kerugian Lebih Besar: Nama Baik Bangsa Tercoreng

PPWI juga menyoroti dampak reputasi atas kasus ini. Berbeda dengan kasus Indra dan Rosmely yang melibatkan warga negara Indonesia dengan dampak lokal, kasus pemerasan di DWP melibatkan warga negara asing, mencoreng nama Indonesia di mata internasional. “Kejahatan ini membuat kita menjadi bahan olok-olok dunia. Bagaimana mungkin aparat penegak hukum, yang gajinya sudah ditanggung oleh rakyat, justru memeras warga asing yang seharusnya merasa aman di negara kita?” tegas Dolfie Rompas.

Tidak Ada Alasan untuk Memaafkan

Berdasarkan fakta-fakta ini, PPWI menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar untuk memberikan toleransi terhadap pelaku. “Para pelaku harus diseret ke meja hijau dan dihukum sesuai koridor hukum yang berlaku. Kepercayaan publik kepada institusi kepolisian harus dipulihkan, dan ini hanya bisa terjadi jika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Tim Penasehat Hukum PPWI.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai pemegang kewenangan hukum di Indonesia. Apakah aparatnya mampu membuktikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima di negeri ini, ataukah kasus ini akan menjadi tambahan panjang daftar ironi ketidakadilan di Indonesia? Publik menanti. (TIM/Red)

Berita Terkait

Apresiasi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Dan Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyadapan
DUGAAN PRAKTIK JUDI BOLA ADIL NODAI TURNAMEN KADES CUP SUMBERSEWU, WARGA MINTA DITERTIBKAN
Hentikan Tudingan Narasi Liar Pada Menteri Imipas Agus Andrianto, Tuduhan Itu Keliru dan Menyesatkan
Bentuk Karakter dan Kedisiplinan Generasi Muda, Pos Sei Tekam Satgas Yonarmed 13/Nanggala Berikan Bantuan Tenaga Pendidik di SD dan SMP Perimpah
Wartawan Minta Klarifikasi Bupati Pasaman Barat, Soroti Pernyataan Kadis DPMN soal “Abuse” dan Kemerdekaan Pers
Semakin humanis satpas sumedang,petugas berikan pelayanan yang nyaman dan mudah bagi masyarakat
Tim Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Lampu Jalan
Demi Meraih Keuntungan Besar Proyek Rehabilitasi Ruang Laboratorium di SMP 3 Sampang Abaikan Aturan.

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:54 WIB

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Rabu, 4 November 2026 - 21:45 WIB

Perkuat Keamanan Obvitnas, Tim Baharkam Polri Lakukan Audit SMP di PT Indonesia Chemical Alumina*

Rabu, 4 November 2026 - 19:20 WIB

Krisis Akurasi Data Desil dan Jebakan Salah Sasaran Kebijakan Subsidi Negara Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela

Rabu, 4 November 2026 - 18:50 WIB

Bertemu Para Pelaku Usaha Ritel, Wali Kota Tanjungbalai Dorong Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kepulangan Personel Satpol PP dan Dishub Usai Ikuti Pelatihan Komcad di Rindam I/BB Pematang Siantar

Rabu, 4 November 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Sumut, Sosialisasi Anti Korupsi Dan Penguatan Kepatuhan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Rabu, 4 November 2026 - 18:20 WIB

*PERKUAT SINERGITAS ANTAR-APARAT PENEGAK HUKUM, KALAPAS LABUHAN RUKU HADIRI KUNKER DAN SILATURAHMI KAJATI SUMUT BERSAMA FORKOPIMDA BATU BARA

Rabu, 4 November 2026 - 16:19 WIB

Sekda Amril Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut,Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Langkat

Berita Terbaru