Tunjangan Pegawai & Gaji 13 Pemko Subulussalam, Tak Cair, Abdi Negara Mengeluh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 3 Juli 2023 - 00:36 WIB

401,139 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Tunjangan Pegawai Negeri Sipil/ ASN diwilayah pemerintah Kota Subulussalam mengeluh, Gaji Ke 13 dan Tunjangan penghasilan Pegawai(TPP) selama tahun 2023 tak kunjung Cair.

Kebutuhan Para pegawai dalam mempersiapkan anak anaknya Sekolah, dan memenuhi kebutuhan sehari- hari keluarganya, terkadang harus meminjam pada tetangganya atau orang orang terdekatnya.

Mirisnya lagi, Walikota Subulussalam dalam pernyataannya saat menyerahkan qurban dari Pemko Subulussalam seolah olah membuat drama TPP, Gaji ke 13 dan realisasi anggaran RUTIN ke SKPK sudah berjalan Mulus tanpa masalah. Nyatanya setelah dikompirmasi sejumlah SKPK tunjangan pegawai, gaji ke 13 dan anggaran rutin tak satupun yang sudah dicairkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat kontradiksi dengan pernyataan Walikota Subulussalam saat menyerahkan Qurban dari Pemko tersebut. Apakah karena ketidak tauannya, atau tidak mau tau?

Asisten 1 Sekdako Subulussalam Sairun, S.Ag. M.Pd saat dikompirmasi membenarkan memang Gaji ke 13 belum dapat dicairkan. Namun beliau tidak memberikan jawaban terkait mengenai pembayaran tunjangan pegawai Negeri Sipil secara terperinci dan jelas.

Dengan Enteng Asisten ini menjawab agar ASN sebaiknya tenang AJA dan akan dicairkan Gaji ke 13 dibulan Juli.

“Gaji 13 ASN Juli ini dicairkan tenang saja hanya pergeseran waktu bukan tidak dibayarkan.” kata Sairun, S.Ag Asisten 1 yang dikenal kontraversial ini dengan singkat.

Akibat belum terbayarkan Gaji ke 13 dan TPP, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam menelan PIL PAHIT kekecewaan. Padahal gaji ke 13 tersebut sangat dinantikan, diperlukan untuk kebutuhan mendesak anak sekolah memasuki tahun ajaran baru, dan TPP harusnya mampu tingkatkan kinerja Pegawai” (30/6/2023).

Maka, berdasarkan Undang Undang Pemko Subulussalam bisa mendapat Sanksi berupa Denda. Atas keterlambatan Gaji dan tunjangan ASN yang belum dibayarkan Itu. Tentunya berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP Nomor 36 tahun 2021. Pimpinan yang tidak membayarkan Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri akan mendapat denda perharinya. Bukankah anggaran itu sudah dimasukkan ke anggaran berupa DAU ditambah DAK.

Sejumlah ASN didinas Pendidikan meminta kejelasan Pemerintah daerah apa alasan belum dibayarkan gaji ke 13 dan TPP sedangkan menurutnya beberapa daerah sudah terima gaji 13 nya dan Tunjangan penghasilan Pegawai.

Harusnya Pemangku Jabatan di Negeri ini Tau Diri, untuk membayarkan tunjangan kinerja Pegawainya buah dari kinerja dan Abdinya sebagai Pegawai Negeri Sipil./// AT-red

Berita Terkait

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru