LSM Suara Putra Aceh: PLN Subulussalam Harusnya Dukung UKM Melalui Tarif Bisnis.

REDAKSI PAKPAK BHARAT

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:42 WIB

40433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Subulussalam, teropongbarat.co. Pemerintah Pusat dan BUMN termasuk PLN telah memberi jaminan kemudahan bagi pelaku UKM. Karena semangat dari program peningkatan ekonomi kerakyatan. Usaha kecil dan menengah menjadi prioritas unggulan disetiap program pemerintah.

Oplus_0

Namun PLN UP3 dan ULP Subulussalam diduga menghalang-halangi program subsidi tarif bisnis buat pelaku usaha yang peruntukannya buat pengembangan pemberdayaan ekonomi masyarakat kota Subulussalam.

Oplus_0

Padahal Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif tenaga listrik ditetapkan berdasarkan golongan, salah satunya keperluan bisnis. Dijelaskan Anton tinendung Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ada 3 (tiga) tarif listrik untuk keperluan bisnis, yaitu:

 

Golongan tarif untuk keperluan bisnis skala kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai 5500 VA (B1).

Golongan tarif untuk keperluan bisnis skala menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai 200 KVA (B2).

Golongan tarif untuk keperluan bisnis skala besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 KVA (B3).

Dari tiga jenis tarif tersebut, listrik untuk keperluan bisnis dibagi dalam tiga jenis yaitu Tarif Listrik Bisnis B1, Tarif Listrik Bisnis B2, dan Tarif Listrik Bisnis B3.

 

Pelanggan yang termasuk golongan tarif Bisnis adalah Pelanggan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PT PLN (Persero) digunakan untuk salah satu atau beberapa kegiatan berikut:

 

Usaha jual beli barang, atau jasa, dan perhotelan

Usaha perbankan

Usaha perdagangan ekspor/impor

Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yg bergerak dalam bidang usaha perdagangan.

Usaha pergudangan yang sebagian atau seluruh bangunan digunakan untuk tempat penyimpanan barang atau material

 

Usaha perorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa

Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.

Sebagai catatan, usaha dengan kegiatan pengolahan yang memberikan nilai tambah atas sesuatu produk, dapat dikeluarkan dari kelompok tarif bisnis dan dimasukkan dalam kelompok Industri.

 

Kebijakan ini diambil tentunya demi konsistensi penerapan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) atau International Standard Industrial Classification of All Economics Activities (ISIC).

 

Sebagai contoh adalah perbengkelan las/bubut, bengkel karoseri, pertukangan dan kerajinan mebel, dan lain sebagainya.

 

“Artinya, jika masyarakat kota Subulussalam memiliki usaha prodak daerah dan menggunakan listrik bisnis B1, maka tarif yang dikenakan adalah tarif subsidi, hal ini berbeda dengan golongan bisnis” Kata Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam.

 

Manajer PLN UP3 Subulussalam berulang kali ingin dikompirmasi awak medya ke kantornya namun, tak dapat ditemui dengan alasan Satpam PLN ” Manajer ULP sedang sibuk Pak” Ujar Satpam PLN Subulussalam tersebut. //Tim Inv.

Berita Terkait

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat
Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 13:12 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru

NASIONAL

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 17:25 WIB