Pimpinan DPRK Agara Dilantik Ketua, dan pimpinan 1 dan 2

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 15:24 WIB

40241 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, teropong Barat Com. Tiga Pimpinan Dewan, Ketua DPRK Deni Febrian Roza, Wakil Ketua I, Gegoh Mustawa, dan Wakil Ketua II, Bukhari dilantik serta diambil sumpahnya, di ruang rapat dewan setempat, Kamis (31/10).2024.

Sementara itu bahwa tiga Pimpinan Dewan perwakilan Daearah Aceh Tenggara, dan Fraksi serta Alat Kelengkapan DPRK Aceh Tenggara (Agara) resmi dilantik tiga pimpinan DPRK yang dilantik serta diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Al Fajri tersebut yakni, Ketua DPRK, Deni Febrian Roza (Golkar) Wakil Ketua I Gegoh Mustawa Madya ( PAN) dan Wakil Ketua II Bukhari (Hanura).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Ketua Fraksi yang juga dilantik diantaranya, Arnold sebagai Ketua Fraksi Golkar, Anugrah sebagai Ketua Fraksi PAN, dan beberapa Ketua Fraksi maupun ketua komisi, dan ketua badan lainnya.

Ketua DPRK Deni Febrian Roza pada sambutannya tersebut berharap para Anggota Dewan hendaknya dapat berkiprah dalam menjalankan tugas, dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai legelasi Wakil Rakyat Aceh Tenggara,paparnya dalam pidatonya itu.

Oleh karena itu “Kepada teman-teman sejawat anggota DPRK Aceh Tenggara, mari kita tunjukkan kinerja kita secara maksimal. Sebagai wakil rakyat yang telah dipilih oleh rakyat, tentunya punya tanggung jawab moral untuk mengedepankan tugas penyambung aspirasi, dan kepentingan rakyat secara umum, bukan aspirasi kelompok atau golongan tertentu semata,” ujar Deny Febrian.

Sementara itu juga Penjabat Bupati Taufik, ST.M.Si juga pada sambutannya mengajak para anggota legislatif untuk mensyukuri momen pelantikan tersebut, karena pada pelantikan tersebut terkandung makna yang sangat dalam, katanya.

Lebih lanjut bahwa Pj Bupati memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 Pasal 341, DPRK merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang bergelut sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.jelas pj Bupati Agara itu.

Masih kata pj Bupati Agara, “Lembaga dewan juga memiliki tanggung jawab melaksanakan tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” paparnya.

Oleh karena itu, “Terkait hal-hal yang disampaikan, maka dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPRK dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban, hendaknya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Taufik.

Selanjutnya kepada anggota DPRK, Pj Bupati juga berharap agar dalam menjalankan tugas dan wewenang, tetap berorientasi untuk memperkuat pondasi pengembangan pemerintah dan pembangunan daerah.

Pada akhir kata sambutannya, Taufiq menambahkan agar momen pelantikan pimpinan DPRK tersebut, semakin meningkatkan kerja sama antara legislatif dengan pihak Pemkab Agara tutup pj Bupati Aceh Tenggara Taufiq.(sadikin)

Berita Terkait

Melalui Forum Nasional, Samsuri, S.Pd.I, M.A Ditetapkan sebagai Calon Presiden RI 2029 oleh Partai Cinta Negeri
Samsudin Tajmal Soroti Polda Aceh, Desak Ketegasan Ungkap Kasus Spanduk Provokatif yang Ancam Stabilitas Sosial
Pemkab Aceh Tenggara Lelang Tiga Puluh Dua Aset Daerah Secara Daring, Didominasi Kendaraan Dinas Rusak Berat
Saat Kebencian Menguasai Ruang Publik: Panggung Baru Oknum Penebar Fitnah Politik
Ketua PWA Agara Mengutuk Keras Pemasangan Spanduk Provokatif Terkesan Ujaran Kebencian ke Bupati Agara di Banda Aceh
Pemkab Aceh Tenggara Gandeng KPKNL Lhokseumawe untuk Lelang Non Eksekusi Wajib Aset Daerah
LIRA Desak Polisi Tangkap Pelaku Spanduk Provokatif Terkait Ketua Golkar Aceh di Banda Aceh
Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 07:32 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Selasa, 14 April 2026 - 00:32 WIB

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Jumat, 10 April 2026 - 17:29 WIB

Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas

Senin, 6 April 2026 - 20:38 WIB

Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS

Jumat, 3 April 2026 - 17:38 WIB

Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 2 April 2026 - 22:53 WIB

Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya

Berita Terbaru