Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l. Program plasma yang diluncurkan Pemerintah Kota Subulussalam bersama PT Laot Bangko mulai menuai sorotan. Meski telah dilakukan penyerahan 488 sertifikat secara simbolis kepada tiga koperasi dari Desa Singgersing, Namo Buaya, dan Batu Napal, muncul kejanggalan terkait daftar penerima yang dinilai tidak proporsional.

Masalahnya, pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen resmi pemerintah. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Calon Peserta Calon Lahan (CPCL), penerima plasma seharusnya mencakup delapan koperasi, bukan hanya tiga seperti yang direalisasikan saat ini. �

Pimpinan LSM Suara Putra Aceh meminta agar silakukan kembali evaluaai dari SK Calon Peserta Plasma 8 Koperasi.
“Artinya, ada setidaknya lima koperasi lain yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan haknya dalam program plasma tersebut.
Tak Sesuai CPCL, Muncul Dugaan Ketimpangan
Sejumlah pihak menilai, realisasi pembagian plasma yang hanya menyasar tiga desa menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam implementasi program. Padahal, CPCL merupakan dasar penetapan awal penerima manfaat yang seharusnya menjadi acuan utama dalam distribusi.” Ujar Anton Steven Tin Pimpinan LSM Suara Putra Aceh melakukan kritiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau di SK jelas ada delapan koperasi, kenapa yang diserahkan hanya tiga? Ini bukan sekadar teknis, tapi menyangkut keadilan,” ujar salah satu sumber yang mengetahui proses tersebut.
Ketidaksesuaian ini memunculkan dugaan bahwa program plasma masih menyisakan persoalan mendasar, terutama dalam hal transparansi dan konsistensi kebijakan.

Masih bertolak Belakang dengan Pernyataan Wali Kota Kondisi ini juga dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Wali Kota Subulussalam, Haji Rasyid Bancin, yang sebelumnya menegaskan bahwa plasma harus menjadi indikator keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan pentingnya transparansi, kejelasan status lahan, hingga kepastian penerima manfaat agar program tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan (CPCL) dengan realisasi pembagian.
Plasma Dinilai Masih Bermasalah
Persoalan ini memperkuat anggapan bahwa program plasma di Subulussalam belum sepenuhnya tuntas dan masih menyimpan potensi konflik ke depan.

Apalagi, dalam berbagai kasus di daerah lain, konflik plasma kerap dipicu oleh:
ketidakterbukaan data penerima,
perubahan daftar penerima,
hingga pengelolaan yang tidak akuntabel.
Jika tidak segera dijelaskan, kondisi ini dikhawatirkan akan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap program kemitraan perkebunan yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan.

Desakan Evaluasi dan Transparansi
Sejumlah kalangan mulai mendorong agar pemerintah dan pihak perusahaan membuka secara rinci:
daftar lengkap penerima plasma sesuai CPCL,
alasan perubahan atau penyempitan penerima,
serta rencana distribusi untuk koperasi lain yang belum menerima.
“Jangan sampai ini hanya simbolis. Kalau tidak sesuai SK, maka wajar publik mempertanyakan,” kata sumber tersebut.

Dengan adanya perbedaan antara dokumen resmi dan realisasi di lapangan, program plasma PT Laot Bangko di Subulussalam kini berada di bawah sorotan. Pemerintah dituntut segera memberi klarifikasi agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih besar.//(@1). Tim.

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru