Pakpak Bharat, Teropong Barat.com – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menyampaikan pidato Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Pakpak Bharat, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pakpak Bharat, Elson Angkat, SS, serta dihadiri jajaran anggota DPRD dan unsur pemerintah daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Franc Bernhard Tumanggor menjelaskan bahwa nota pengantar Ranperda secara umum memuat gambaran capaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat selama Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, berbagai capaian makro pembangunan daerah, capaian kinerja program, maupun kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah disampaikan melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut juga telah memperoleh rekomendasi dari DPRD Pakpak Bharat.

“Capaian-capaian makro pembangunan, capaian kinerja program maupun kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 beberapa waktu yang lalu dan telah memperoleh rekomendasi dari Dewan yang terhormat,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Franc menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara itu, persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD atas Ranperda tersebut dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Melalui penyampaian nota pengantar tersebut, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga nantinya memperoleh persetujuan bersama DPRD.//ujg-tbpb,..

















































