UU Ciptaker Disahkan Untuk Kesejahteraan Buruh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 20:11 WIB

40696 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU No 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah dalam implemnetasikan pengamalaman sila ke-5 Pancasila. UU ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan ekonomi global dan dinamika ketenagakerjaan.

Ketua BPC Peradin Kab. Bogor yang juga Pengurus Cabang NU Kab. Bogor, Amir Amiruloh menyampaikan, mendukungannya atas disahkannya UU No 6 tahun 2023 tentang Omnibuslaw yang mana UU ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuan utamanya pengesahan UU ini adalah untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing. Selain itu dengan adanya UU ini, dimana ekonomi global terdampak Covid-19) serta dihadapkan efek perang Rusia dan Ukraina sehingga mengalami geopolitik internasional yang tidak menentu. Untuk mengantisipasi dampak Covid dan situasi global yang tidak menentu Pemerintah mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelamatkan perekonomian di Indonesia akibat dampak tersebut.

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia karena dengan disahkannya UU ini akan membawa kesejahteraan buat para kaum buruh, kaum pekerja,” ungkapnya melalui keterangan, Kamis (19/10).

Selain itu, dirinya juga berharap, dengan adanya UU tersebut masyarakat tidak diadu domba dari orang-orang yang akan memporak porandakan bangsa Indonesia.

“Dalam UU ini banyak sekali membantu untuk kesejahteraan masyarakat dimana saat ini dunia sedang mengalami gangguan politik global yang ada di seluruh belahan dunia,” lanjutnya.

Ketua BPC Peradin Kab. Bogo tersebut juga menjelaskan bahwa, pemerintah mengambil langkah-langkah terbaik dengan mengesahkan UU No 6 tahun 2023 agar bisa dipahami oleh masyarakat yang bertujuan untuk mensejahterakan para buruh yang ada di wilayah Indonesia.

Senada dengan Ketua BPC Peradin Kab. Bogor, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Ningrum Natasha Sirait, SH, M.Li mengatakan, kalau kita mempelajari dengan baik, sebetulnya omnibuslaw UU Cipta Kerja ini bukan sesuatu yang baru yang dikerjakan oleh berbagai negara sebagai strategi untuk misalnya memberikan lapangan pekerjaan, investasi dan lain sebagainya.

“Kontribusi masyarakat, dunia kerja, dunia usaha, akademisi, penjaga keamanan negara kita semua wajib berkontribusi yang hasil akhirnya akan memberikan kesejahteraan dan kemudian perekonomian yang makin kuat yang bertumbuh dan lain-lain,” terangnya.

Anggota DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, dirinya mendukung UU Ciptaker yang dalam konteks dinamika ekonomi yang semakin tidak pasti. Untuk itu, pemerintah telah melakukan langkah yang tepat.

“Saya berharap dengan UU Ciptaker yang baru yang dihasilkan melalui Perppu Cipta Kerja, kita semua mendaptkan kepastian investasi, penciptaan lapangan kerja dan birokrasi yang baik,” tutupnya. (Red).

Berita Terkait

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar
Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB