Malang // Teropongbarat.com Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi sengketa tanah di Indonesia. untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengurangi sengketa tanah di Indonesia.
Melalui program PTSL masyarakat bisa memiliki sertifikat tanah tanpa biaya besar karena pemerintah menanggung biaya penyuluhan, pengukuran, dan penerbitan sertifikat. Dalam program ptsl dari pemohon tetap perlu membayar biaya tambahan seperti biaya pembuatan dan pemasangan tanda batas, biaya administrasi keperluan fotokopi, meterai, dan dokumen lainnya dan pajak.
PTSL memberikan banyak manfaat, bagi para pemohon ataupun masyarakat setempat, seperti Kepastian Hukum kepemilikan hak atas tanah. mencegah konflik kepemilikan di masa depan. Dan dapat dijadikan anggunan jaminan pinjaman. Serta membantu perencanaan tata ruang.
Diduga desa mangliawan kecamatan pakis kabupaten malang, menurut keterangan warga kepada awak media,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari para pemohon ptsl ditahun 2024-2025, masyarakat diharuskan menitipkan uang kepada Panitia ptsl 500 ribu sampai 1 juta, dengan terjadinya hal seperti ini diduga panitian telah melakukan pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah warga jauh melampaui ketentuan yang diatur dalam ketentuan resmi SKB 3 Menteri.
Saat tim awak media menghubungi dari perangkat desa menyuruh untuk konfermasi kepada ketua panitia ptsl edw, tetapi pada saat awak media menghubungi dari nomer yang diberikan perangkat desa mangliawan, sampai sekarang ketua panitia tidak ada jawabpan sampai berita ini diturunkan.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017, yang mengatur biaya PTSL wilayah Jawa–Bali hanya sebesar Rp150.000 per bidang.
Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsidair Pasal 11 undang-undang
Hasil Musyawarah Desa (Musdes) tidak bisa menggugurkan undang-undang atau aturan hukum yang lebih tinggi (seperti UUD 1945, Peraturan Pemerintah, atau Perda). Musdes hanya berlaku untuk menetapkan kebijakan strategis desa dan keputusan yang diambil harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika terbukti melakukan pungutan Liar kades berserta panitia ptsl di tahun 2024-2025, dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP mengatur tentang tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai negeri. Seseorang yang menjabat sebagai pejabat dan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau orang lain secara melawan hukum, dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun. Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari ketua panitia tersebut.
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi

















































