Jakarta, teropongbarat.co.Presiden Jokowi berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK, sementara, Firli Bahuri juga Sudah AJUKAN PRAPERADILAN Atas Penetapan Tersangkanya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango Pimpinan KPK Anti Rasuah tersebut.
Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana Jumat malam menyampaikan (24/11).
“presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK” ujarnya lewat pesan singkat.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara dari data yang dihimpun Firli Bahuri juga sudah mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka yang disandangnya dari Penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya kilas balik perkara pemerasan ini, Polisi menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kasus tersebut diawali dari pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Aduan itu berisi Dugaan Pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada perkara Korupsi di Kementan tahun 2021. Sehingga pada 6 Oktober 2023, Polda Metro Jaya menaikkan Statusnya menjadi penyidikan. Akhirnya mentersangkakan Firli Bahuri di Perkara Pemerasan.
Berdasarkan perkara pemerasan ini, Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan akan menggelar Sidang Perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto 11 Desember mendatang.//tim tg JKT inv.//
















































