Wartawan dan Perusahaan Media Siber Tidak Bisa Dijerat UU ITE

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 00:33 WIB

40275 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perusahaan pers media massa siber yang bekerja berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tidak bisa dijerat Undang-undang (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE.

Hal itu berdasarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi, Jaksa Agung dengan Kapolri.

Ditambah lagi, dengan implementasi pedoman pasal-pasal tertentu, dalam Undang-undang ITE melegalkan kalangan perusahaan media siber di tanah air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan itu, disampaikan oleh Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Goenawan.SAg dalam keterangan tertulisnya pada media jaringan FPII di seluruh Indonesia,Rabu (6/8/2023).

“SKB UU ITE itu, ibaratkan angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik diterbitkan media massa berbasis internet,” tegasnya.

Lilik Adi Goenawan membeberkan kebijakan ini adalah literasi yang berharga, sehingga publik harus bisa membedakan produk pers dan bukan produk pers (media sosial) yang seakan, akan menjelma menjadi mainstream.

“Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik sebagaimana UU Pers No 40/1999 diberlakukan lex spesialis, tidak bisa dijerat UU ITE,”imbuhnya.

” Ada hal penting yang harus diperhatikan oleh wartawan. Jika dirinya bertindak diluar ranah jurnalistik, maka akan menjadi tanggungjawab individu.” jelas Lilik Adi Goenawan.

“Jadi, untuk kasus terkait sengketa pers khususnya perusahaan media yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) perlu melibatkan Dewan Pers Independen (DPI). Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3,” sambungnya.

FPII sebagai wadah organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers Independen (DPI) sangat mengapresiasi dengan penerbitan buku saku pedoman penerapan UU ITE itu.

“Kami sangat mengapresiasi SKB tersebut. Karena itu jaminan dan kepastiam hukum bagi insan pers di platform digital atau siber,” imbuh Lilik Adi Goenawan.

“Kami tetap mendorong perusahaan pers untuk mendorong menyajikan berita positif dan jauh dari berita bohong.” ungkap Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) Lilik Adi Goenawan.

“Berita yang disajikan harus tetap berimbang dan tidak keluar dari Undang-undang pers dan tidak memuat berita bohong,” pungkasnya.

Eric_Presidium FPII

Berita Terkait

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar
Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:18 WIB

PPAT Surya Darma Bisa Terseret Kasus 75 AJB? Pengakuan Soal Tanda Tangan Malam Hari dan Dugaan Dokumen Palsu Jadi Sorotan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:23 WIB

Haji Affan Alfian Bintang Bersama Sejumlah Tokoh Sholat Idul Adha di Lapangan Beringin

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WIB

PPAT-Notaris Surya Darma ” Mungkin tak Bersalah” di Tengah Polemik 75 AJB Longkib

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:52 WIB

Program Wifi Desa Dinilai Dibutuhkan, LSM Suara Putra Aceh Bantah Isu Titipan APH

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:04 WIB

Warga Desa Cepu Kembali Geruduk PT Binsuli Salam Makmur: Polusi Udara, Jalan Rusak, dan Janji CSR Dipertanyakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:03 WIB

75 AJB di Ujung Tanduk: Cap Jempol Milik Siapa? Dugaan Mafia Tanah Longkib Mulai Terkuak

Berita Terbaru

GAYO LUES

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Jumat, 5 Jun 2026 - 00:45 WIB